JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan kolumnis dan/atau kontributor lepas sepanjang memenuhi maksud Pasal 8 UU Pers, yaitu wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah, mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 88 UU Pers.
“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana dalil Pemohon karena meskipun tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999, bukan berarti kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali dalam menjalankan profesinya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025, pada Senin, 19 Januari 2026 di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.
Dalam hal ini, secara hukum, untuk memberikan perlindungan hukum bagi yang melaksanakan hak-hak konstitusional sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kolumnis dan/atau kontributor lepas dimaksud dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, produk atau hasil kerja dari wartawan disebut sebagai karya jurnalistik, sedangkan pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai profesi wartawan maka produknya tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun karyanya dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik.
Tanpa MK bermaksud menilai legalitasnya, Dewan Pers telah memberikan pengertian dan pemahaman mengenai definisi “karya jurnalistik” yaitu merupakan produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Dengan demikian, karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui proses “kurasi” dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi.
Permohonan ini diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman. Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon mengatakan Pasal 8 UU Pers yang hanya memuat wartawan secara limitatif menyebabkan ketidakjelasan status hukum dirinya dalam ekosistem pers sehingga mengakibatkan haknya atas kepastian hukum, perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta hak untuk menyampaikan pendapat tidak terpenuhi.
Pasal 8 UU Pers berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Kemudian Penjelasan Pasal 12 UU Pers berbunyi: Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: a. Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawab pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakteristik media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Dalam melaksanakan profesi wartawan, kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum.
Hal serupa juga dimohonkan Pemohon atas Penjelasan Pasal 12 UU Pers sehingga Pemohon ingin pasal ini dimaknai Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: a) Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b) Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c) Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakteristik media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik dan produk pers lain meliputi opini, kolom, surat pembaca dan iklan yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []