Bandung - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelaku penganiayaan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi keji tersebut karena diduga memiliki paham yang berbeda dengan korban.
Menurut Ibrahim, pelaku yang berinisial SR 33 tahun itu tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid Ashr Waddah selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.
Berdasarkan pemeriksaan, Ibrahim menyebut pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Kiai Farid) tersebut," kata Ibrahim, Kamis 10 Maret 2022.
Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok Kiai Farid dan istri serta ponakannya di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu terjadi pada Selasa 8 Maret 2022 malam.
Sebelumnya, kata Ibrahim, Kiai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir di lingkungan pesantrennya pada malam hari dan dihadiri oleh banyak jamaahnya.
Selain merasa terganggu, menurut Ibrahim, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.
"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Ibrahim.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah. []