Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) tersebut di Mapolda Jabar.
"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip Opsi, Sabtu, 29 Januari 2022.
Adapun polisi telah menetapkan 11 orang anggota GMBI sebagai tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat.
Namun, berdasarkan perkembangan laporan yang ia terima, 11 orang tersangka itu termasuk Ketua Umum GMBI.
Menurutnya polisi masih mendalami peran-peran 11 tersangka tersebut. Ibrahim melanjutkan, Ketua GMBI diduga menjadi salah satu tokoh atau aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh di Mapolda Jabar.
Adapun sejak Kamis, 27 Januari 2022, menurutnya polisi telah melakukan pencarian terhadap sejumlah aktor intelektual kerusuhan.
"Iya, ini (ketua umum) termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain," ucap Ibrahim.
Sebelumnya ratusan massa ormas GMBI melakukan aksi di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis pagi, 27 Januari 2022.
Aksi yang diwarnai bakar ban di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Pada akhirnya, aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.
Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.
Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. []