Hukum Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:03

Polda Metro Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Hotel Cikini

Lihat Foto Polda Metro Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Hotel Cikini Ilustrasi Mami PSK. (Foto: Ist)

Jakarta - Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

Pujiyarto mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 perempuan yang beberapa orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.

Kepolisian telah menahan kedua muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk penyelidikan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya