Mamuju - Polemik terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, saat dikonfirmasi Opsi.id, Jumat, 10 Juni 2022.
Siti mengungkapkan, pihaknya akan segera mempertemukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dengan petani sawit dan perusahaan.
"Kita akan duduk bersama dengan pihak terkait," kata Siti.
Di dalamnya, kata politikus Partai Demokrat itu, akan membahas tentang polemik harga kelapa sawit yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sehingga, para perusahaan menyadari pentingnya penetapan harga yang dilakukan pemerintah," ujarnya.
Dia berharap, pihak perusahaan melakukan pembelian kelapa sawit petani tidak jauh dari harga yang sudah ditetapkan.
"Perusahaan tidak boleh membeli hasil petani sawit, jauh dari harga yang telah ditetapkan," kata Siti Suraidah.
Sebelumnya, Dinas Perkebunan Sulbar sudah menetapkan harga TBS sebesar Rp 2,470 per kilogramnya. Namun nyatanya, pihak perusahaan membeli hanya di kisaran Rp 1,600 hingga Rp 1,800 per kilogram.
Sehingga beberapa hari yang lalu, aliansi petani sawit di Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar meminta, perusahaan yang tidak mengikuti penetapan harga TBS diberikan sanksi.
Hal tersebut disampaikan saat aliansi petani sawit Mateng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Mateng, Rabu, 8 Juni 2022.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, aliansi petani sawit Mateng mendesak DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mateng, memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan kelapa sawit di Mateng yang tidak mengikuti penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.
"Stop tindakan refresif aparat terhadap petani sawit di Mateng," kata Jendral Lapangan (Jenlap) aliansi petani sawit Mateng, Sahdan Pakamba dalam orasinya.
Sahdan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 01/Permentan/KB 120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS Kelapa sawit produksi pekebun, yang mengatur mengenai pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun (mitra).
"Mengacu pada regulasi tersebut, Dinas Perkebunan Sulbar telah mengeluarkan berita acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Mei 2022 dengan nomor: 3802/442/2022 yang mewajibkan semua perusahaan memberlakukan harga TBS yang ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelian TBS sawit," katanya.
Dia berpandangan, anjloknya harga sawit secara nasional yang juga berdampak di daerah, disebabkan adanya larangan ekspor CPO.
"Larangan ekspor CPO inilah menjadi alasan utama perusahaan kelapa sawit untuk menurunkan harga TBS sawit," kata Sahdan.
Namun, kata Sahdan, mengacu pada pidato Presiden tentang terbukanya kembali kran ekspor CPO, maka semestinya perusahaan kelapa sawit mengembalikan ke harga pembelian yang normal seperti semula.
"Sehingga kami meminta DPRD dan Pemda Mateng melakukan pengawasan kepada semua unit perusahaan kelapa sawit dan memberikan sanksi yang tegas jika melanggar peraturan perundangan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola sawit yang baik dan demi kesejahteraan rakyat kecil, petani dan buruh tani," ucap Sahdan.[]