Medan - Motif pria berinisial SIF (27), pelaku rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur, diungkap oleh Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut).
Dari pengakuan SIF kepada penyidik, aksi bejatnya itu dilakukan karena istrinya atau ibu kandung korban, sulit memberikan kebutuhan biologisnya saat diminta.
"Motif tersangka melakukan persetubuhan dengan anak tirinya, karena istrinya atau ibu kandung korban sulit memberikan kebutuhan biologisnya saat diminta. Hal itu dituangkan tersangka saat pemeriksaan," ungkap Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing menjawab pesan WhatsApp dari Opsi, Jumat 24 Juni 2022.
Tersangka, kata Baringbing, melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban saat ibu kandung korban pergi atau keluar rumah.
"Modusnya membujuk rayu korban, serta menyuruh anaknya yang lain bermain di luar rumah," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Utara menangkap pria inisial SIF (27), pelaku rudapaksa dua anak tirinya yang masih berusia 10 dan 9 tahun secara bergantian.
SIF ditangkap pada Rabu 22 Juni 2022 usai dilaporkan oleh ibu korban inisial M.
"M saat masuk ke rumah pada Rabu pagi, memergoki suaminya SIF hendak menyetubuhi putrinya," kata Baringbing, Kamis 23 Juni 2022.
M didampingi KPAID Taput dan Dinas Sosial lalu melaporkan perbuatan bejat SIF ke Mapolres Taput.
"Setelah ditangkap, SIF mengakui perbuatannya telah menyetubuhi IPS (10) dan YCS (9). Perbuatan tak senonoh SIF pertama kali dilakukan terhadap korban IPS sekitar November 2021, selang beberapa minggu kemudian, pelaku menyetubuhi putri tirinya YCS," terang Baringbing.
"SIF mengakui telah menyetubuhi kedua putri tirinya itu masing-masing sebanyak empat kali, yakni pada November dan Desember 2021, serta Mei dan Juni 2022. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan," tutupnya. ()