News Senin, 01 Agustus 2022 | 18:08

Polisi-Kominfo Diminta Berantas Gim Judi Online, Berani Gak?

Lihat Foto Polisi-Kominfo Diminta Berantas Gim Judi Online, Berani Gak? Ilustrasi Judi Online. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) maksimal memberantas penyebaran dan praktik permainan atau gim judi dalam jaringan (daring/online).

Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad mengatakan saat ini tengah marak penyebaran gim judi daring pada platform internet meski dilarang, bahkan saat ini semakin beragam jenisnya.

"Kami minta Kominfo dan Polri maksimal memberantas judi daring berkedok game online. Karena ini sangat berbahaya dengan generasi muda bisa terpapar demam judi online," kata Riano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Riano mendorong aparat kepolisian meningkatkan patroli siber untuk melacak setiap konten judi daring di dunia maya.

Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad. (foto: Humas Bamus Betawi).

Ia menyebut ratusan laman terindikasi merupakan gim judi slot daring adalah penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing lingkup privat yang mendaftarkan layanannya pada Kominfo dan lolos.

Karena itu, Riano meminta Kominfo untuk segera memutus setiap akses konten perjudian di berbagai platform digital serta segala modus judi daring yang tersebar lewat aplikasi dalam telepon pintar.

Dia menyebut, judi daring berkedok gim tak bisa dibiarkan dan semua pihak tak boleh tutup mata.

"Ini jangan sampai ada dugaan kecurigaan didukung oknum tertentu dibalik platform judi daring. Artinya, patroli siber juga harus makin digencarkan," ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Lebih jauh, dia juga mengingatkan, bahwa judi daring memiliki daya rusak luar biasa terhadap tatanan ekonomi masyarakat karena tak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi gim daring.

Padahal, Wakil Ketua DPW PPP DKI ini mengatakan selain haram secara agama, aktivitas judi daring juga merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Semua pihak yang terlibat perjudian daring diancam pidana enam tahun penjara," katanya.

Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital, dia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan indikasi perjudian daring.

"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya