Medan - Personel Satuan Reskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 menggrebek empat lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis ketangkasan game ikan.
Hasilnya, uang tunai senilai Rp 6.524.000 dan 7 mesin judi ikan diamankan dari lokasi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP M Said Husein mengatakan, penggrebekan pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 20.30 WIB itu, berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi tembak ikan di Asahan.
"Ada empat lokasi berbeda yang dilakukan penindakan, yakni di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Jalan Skrap Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat dan di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut, Kecamatan Pulau Bandring," ujar Said, Kamis 21 Juli 2022.
Dari penggrebekan itu, Said menyebutkan sebanyak 10 orang diamankan dengan rincian 5 orang bertugas sebagai pemegang chip atau uang taruhan, dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi.
"Barang bukti yang diamankan berupa 7 meja ketangkasan game ikan/game zone, uang tunai Rp 6.524.000 dan 6 buah chip," katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Said, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polres Asahan.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan tentang maraknya judi ketangkasan game ikan di Kabupaten Asahan," tutupnya. []