Hukum Kamis, 27 Oktober 2022 | 00:10

Polisi: Pistol FN yang Dipakai Siti Elina Punya Purnawirawan TNI

Lihat Foto Polisi: Pistol FN yang Dipakai Siti Elina Punya Purnawirawan TNI Polisi mengamankan pistol FN dari wanita bercadar Siti Elina di Istana Negara, Selasa, 25 Oktober 2022. (foto: istimewa).

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan perempuan bercadar bernama Siti Elina (SE) yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istana Merdeka pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022, diduga mengambil diam-diam senjata api milik pamannya yang merupakan seorang purnawirawan TNI.

"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Sementara, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan bahwa senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka SE.

Baca jugaPaspampres Ditodong Pistol, Siti Elina Resmi Berstatus Tersangka

"Pamannya, iya (purnawirawan TNI)," kata Kombes Aswin Siregar.

Penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut pun telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Baca jugaBNPT: Pelaku Penodong Paspampres Bernama Siti Elina, Pendukung HTI Radikal

Polisi mengamankan wanita bercadar di Istana Negara, Selasa, 25 Oktober 2022. (foto: istimewa).

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Siti Elina saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme. Aswin mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya