Hukum Kamis, 27 Oktober 2022 | 00:10

Paspampres Ditodong Pistol, Siti Elina Resmi Berstatus Tersangka

Lihat Foto Paspampres Ditodong Pistol, Siti Elina Resmi Berstatus Tersangka Polisi mengamankan wanita bercadar di Istana Negara, Selasa, 25 Oktober 2022. (foto: istimewa).

Jakarta - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan perempuan bercadar bernama Siti Elina yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa, 25 Oktober 2022 sebagai tersangka.

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut Zulpan, pasal yang disangkakan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Baca jugaBNPT: Pelaku Penodong Paspampres Bernama Siti Elina, Pendukung HTI Radikal

Kata Zulpan, polisi belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap Siti Elina, karena penyidik masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Zulpan mengungkapkan, tersangka SE itu berdomisili di Koja, Jakarta Utara.

SE saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.

Baca jugaFadil Imran: Kami Dalami Soal Pistol Perempuan Bercadar di Istana

Sebelumnya, tiga anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.

Perempuan bercadar tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi SE dan mengamankan pistol tersebut. Siti Elina pun selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya