Kendari - Polisi mengamankan provokator bentrokan antar kelompok yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku tersebut berinisial AB dan diketahui berasal dari salah satu kelompok yang terlibat dalam bentrok.
"Ada satu yang sudah diamankan inisial AB," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan saat dimintai konfirmasi, Senin 20 Desember 2021.
Pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
"Dengan tuntutan Pasal 160 KUHP," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi bentrokan antar kelompok di Kendari, Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 Desember 2021. Satu orang meninggal akibat bentrok ini, beberapa kendaraan dan lapak juga dirusak.
Namun belakangan polisi membeberkan korban yang meninggal bukan bagian dari kedua kubu yang bertikai. []