Lampung - Kanit Provos Polsek Pengubuan, Lampung, Aipda Rudy Suryanto, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekannya sesama polisi, Aipda Ahmad Karnain.
Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda Rudy Suryanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Rudy Suryanto dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun," tegas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin 5 September 2022.
Menurut Pandra, dua barang bukti yang dapat disita dari Aipda Rudy adalah satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.
Bahkan hukumannya berlipat, karena selain pidana dia juga akan disidang kode etik. Pandra menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.
"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu Minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," jelasnya. []