Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali, mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Februari 2025.
Pemeriksaan tersebut akhirnya dijadwalkan ulang pada 6 Maret 2025.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Ahmad Ali telah memberitahukan ketidakhadirannya karena adanya kegiatan lain yang telah terjadwal sebelumnya.
"Informasi dari penyidik, saudara AA sudah mengonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tidak bisa diubah. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 6 Maret 2025," jelas Tessa melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ahmad Ali, yang juga merupakan politikus Partai NasDem, saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 3,4 miliar, tas dan jam tangan bermerek, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno.
Sementara itu, Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU dalam penyidikan.
Saat ini, Rita Widyasari sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia masih berstatus saksi.[]