Medan - Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Sumatra Utara, menyita satu unit mesin judi ikan dari Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain mesin judi ikan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2.598.000 sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus judi itu berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Pada Senin sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Tekab mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dicek, ditemukan adanya permainan judi jenis mesin gamezone ikan," ujar Johannes, Kamis 23 Juni 2022.
Selain itu, katanya, pihaknya juga menangkap seorang perempuan yang berada di lokasi.
"Wanita itu berinisial D bersama barang bukti diboyong ke markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. []