Medan - Polda Sumatra Utara menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus perjudian, usai dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Minggu, 12 Juni 2022.
Dua lokasi judi yang digerebek yakni di Komplek MMTC, Kabupaten Deli Serdang dan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, awalnya ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi judi itu.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 19 orang yang terbukti terlibat dalam kasus perjudian tersebut.
"Awalnya ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi, namun dari hasil pemeriksaan hanya 19 orang yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka," kata Tatan, Senin, 13 Juni 2022.
Dari 19 orang tersangka itu, sambungnya, ada yang berperan sebagai pengelola, pemain, hingga kasir di lokasi perjudian.
"Para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Subs Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.
Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak langsung turun tangan menggerebek lokasi judi di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas di Kota Medan, Minggu, 12 Juni 2022 dini hari.
Penggerebekan yang dilakukan Irjen Panca didampingi Wakapolda, Brigjen Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, menindaklanjuti keluhan masyarakat perihal maraknya perjudian di ibu kota Provinsi Sumatra Utara itu.
Dari dua lokasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi slot dan uang tunai senilai Rp 45 juta.[]
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak menginterogasi terduga pelaku judi saat dilakukan penggerebekan. (Foto: Istimewa)