Hukum Rabu, 06 Juli 2022 | 12:07

Pria di Minahasa Ditangkap Polisi Usai Aniaya Selingkuhan Pacarnya Hingga Tewas

Lihat Foto Pria di Minahasa Ditangkap Polisi Usai Aniaya Selingkuhan Pacarnya Hingga Tewas Misteri penyebab kematian seorang polisi di Sorong, Papua Barat terungkap. (Foto: Ilustrasi
Editor: Rio Anthony

Minahasa - Seorang pria berinisial SR (28) di Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap polisi setelah melakukan penganiyayaan terhadap laki-laki berinisial MM hingga tewas. Pelaku membunuh MM setelah ia memergoki pacarnya sekamar dengan MM.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kelurahan Taler Lingkungan III, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WITA.

"Penganiayaan dengan menggunakan gunting dan mengenai di bagian kepala sebanyak 2 kali dan bahu sebelah kiri satu kali yang dilakukan oleh pelaku SR alias Tondo," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, Selasa 5 Juli 2022.

Peristiwa ini berawal saat pelaku menelpon pacarnya FM, namun tidak diangkat. Pelaku kemudian mendatangi rumah keluarga Mawuntu-Rompas, di Kelurahan Taler Lingkungan III, Kecamatan Tondano Timur.

Sesampainya di lokasi pelaku melihat rumah tersebut tertutup. Merasa curiga, pelaku masuk diam-diam lewat pintu belakang.

"Pada saat itu pelaku merasa curiga kemudian mencoba masuk ke dalam kamar," tuturnya.

Beberapa saat kemudian, FM keluar menghadang pelaku untuk masuk. Namun, pelaku tetap memaksa untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Pelaku kemudian menemukan korban di dalam kamar.

"Kemudian mendapati korban di dalam kamar sementara memakai celana dan pada saat itu pelaku langsung emosi," ujar Edy.

Pelaku yang emosi langsung memukuli korban dan menusuk korban menggunakan gunting.

"Menusuk korban menggunakan gunting berulang-ulang kali dan mengena di bagian kepala sebanyak dua kali dan bahu sebelah kiri sebanyak satu kali," ujarnya.

Pelaku meninggalkan korban setelah terlihat diri korban tak berdaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang, nyawanya tidak dapat tertolong.

Edy menambahkan, pelaku telah lama berpacaran dengan FM dan hidup bersama. Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

"Pelaku berpacaran dengan FM dan sudah lama hidup bersama," jelas Edy. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya