News Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:10

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Yara Abdya: Pengawasan Lemah

Lihat Foto Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Yara Abdya: Pengawasan Lemah Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya, Suhaimi. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) menyoroti harga eceran pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh yang dijual dengan harga tidak sesuai Harga Enceran Tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua YARA perwakilan Abdya, Suhaimi menduga hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan.

Maka dari itu, dia meminta agar pengawasan dapat ditingkatkan agar para pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengan harga sesuka hati yang dapat menyengsarakan petani.

"Kita dapat keluhan dari sejumlah petani bahwa pupuk dijual pemilik kios di atas HET pemerintah. Kita menduga ada kelemahan pada pengawasan. Kita minta ini dapat ditingkatkan," kata Suhaimi, Rabu, 19 Oktober 2022.

Jika berkaca dari HET pemerintah, lanjutnya, harga pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan Rp 130 ribu/karung isi 50 kilogram dan pupuk jenis urea Rp 115 ribu/ karung isi 50 kg.

Namun, lanjut dia, fakta di lapangan dan laporan dari petani masih ada oknum pengecer menjual hingga Rp 200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp 150 ribu jenis Urea.

Ia menegaskan, berdasarkan informasi diperoleh dari petani hampir rata-rata kecamatan di Kabupaten Abdya ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Selain itu, masyarakat petani juga terkesan dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga Rp 10.000 per kilogram meski itu tidak banyak.

"Penjualan pupuk bersubsidi itu di paketkan dengan pupuk Non subsidi. Misalnya gini, jika ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus beli pupuk nonsubsidi. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan," ujarnya.

Dia berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi karena tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Tentu ini harus ditindak tegas. Ini termasuk pelanggaran hukum," ucap Suhaimi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya