News Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:08

Rumah Immanuel Ebenezer Digeledah KPK, 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon

Lihat Foto Rumah Immanuel Ebenezer Digeledah KPK, 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer atau Noel. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita empat unit ponsel yang ditemukan disembunyikan di plafon rumah, serta satu mobil Alphard.

“Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan kendaraan. Handphone ada empat unit, dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penyidik akan mendalami alasan penyembunyian ponsel tersebut.

“Apakah sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh di plafon, tentu akan kami tanyakan dalam pemeriksaan,” tambah Budi.

Selain ponsel dan Alphard, KPK sebelumnya menemukan indikasi Noel menerima aliran dana Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Ia juga diduga menikmati satu unit motor mewah Ducati sebagai bagian dari jatah pemerasan.

Skandal ini bukan kasus tunggal. Sejak 2019, KPK mencatat sedikitnya ada 10 orang lain yang terlibat, dengan pola pemerasan terhadap pihak yang ingin mengurus sertifikat K3.

Salah satu otak dari praktik tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025, yang diduga mengumpulkan keuntungan haram hingga Rp 69 miliar.

Modus pemerasan dilakukan dengan memanipulasi biaya sertifikasi. Biaya resmi hanya Rp 275 ribu, namun pelaku mewajibkan pihak pemohon membayar hingga Rp 6 juta untuk memperoleh sertifikat.

Saat ini Noel bersama 10 tersangka lain sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya