Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Selain Noel, sembilan tersangka lainnya berasal dari internal Kemenaker, sementara dua orang merupakan pihak swasta.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus ini:
1. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel
2. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi
3. Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025 Hery Sutanto
4. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
6. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
7. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, pihak PT KEM INDONESIA
11. Miki Mahfud, pihak PT KEM INDONESIA
Setyo menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025 hingga Kamis, 21 Agustus 2025, dengan mengamankan 14 orang di Jakarta. Namun, tiga di antaranya tidak terbukti terlibat sehingga dilepas.
Dari operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan 7 sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Setyo, dugaan praktik pemerasan ini bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung cukup lama.
"Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dalam penyidikan perkara ini, perbuatan diduga dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," ujarnya.[]