Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi waktu 1x24 jam.
“Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan, tersangka ditetapkan karena memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
OTT dilakukan KPK pada Kamis dini hari, 21 Agustus 2025, di Jakarta. Noel bersama 13 orang lainnya terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor.
Sejumlah kendaraan itu sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih.
Selain itu, KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.[]