News Selasa, 19 Maret 2024 | 11:03

RUU DKJ Minim Pelibatan Publik, KOPEL Minta DPR Tidak Buru-buru Membawa ke Paripurna

Lihat Foto RUU DKJ Minim Pelibatan Publik, KOPEL Minta DPR Tidak Buru-buru Membawa ke Paripurna Direktur KOPEL Anwar Razak. (Foto: Dok)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - RUU DKJ baru saja disepakati oleh 8 fraksi dan rapat pleno yang digelar oleh Badan Legislasi DPR  pada Senin, 18 Maret 2024 untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II yaitu  rapat paripurna. 

Dari proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR sejak 13 Maret 2024, Komite Pemantau Legislatif atau KOPEL mencatat tidak adanya partisipasi publik baik secara langsung maupun secara online. 

Dari  awal munculnya draft RUU ini sebelum Pemilu 2024 hanya melibatkan satu organisasi masyarakat sipil, yaitu Bamus Masyarakat Betawi. 

Padahal sangat banyak kelompok masyarakat yang ada di Jakarta. Bahkan KOPEL Jabodetabek dan Koalisi Orang dan Masyarakat Sipil Jakarta (KOMMATS) yang telah mengirim surat masukan ke DPR sebelum adanya pembahasan pada 13 Maret 2024 tidak digubris sama sekali. 

"Selain menolak isi Pasal 10 tentang penunjukan gubernur oleh Presiden, kami juga memiliki catatan penting lainnya," kata Direktur KOPEL Anwar Razak dalam siaran pers, Selasa, 19 Maret 2024. 

Menurut dia, pembahasan yang ekstra cepat ini sangat berpotensi hanya berisi pengaturan bagi bagi kewenangan para elite pemerintah dan partai-partai besar dan tidak mengatur tentang bagaimana menjamin kebutuhan masyarakat dan kepentingan masyarakat Jakarta serta daerah sekitar yang terkait. 

Pasal-pasal tentang daerah aglomerasi, contohnya, yang mengatur keterpaduan wilayah-wilayah se-Jabodetabek hanya berfokus pada pengaturan  potensi-potensi ekonomi daerah tapi mengabaikan bagaimana menjamin kesejahteraan dan pelayanan publik masyarakat. 

Dia mengingatkan, daerah-daerah di Jakarta dan Jabodetabek masih punya masalah terkait orang miskin, stunting, putus sekolah, pengangguran dan lain-lain. 

Masalah-masalah tersebut sudah pasti tidak menjadi concern dari partai-partai di DPR sehingga kemungkinannya RUU ini lebih banyak merugikan ke publik ketimbang manfaatnya. 

Oleh karenanya kata Anwar, KOPEL Jabodetabek menilai bahwa pembahasan DPR sangat terburu-buru dan tidak ada partisipasi bermakna. 

BACA JUGA: Pemilu 2024 Sarat Politik Transaksional, KOPEL: Dewan Tak Akan Berpikir Nasib Masyarakat

"KOPEL meminta DPR untuk menahan penyerahan RUU ke pembahasan tingkat II, dan membuka tanggapan dan konsultasi publik serta mempublikasikan draft RUU yang terakhir," katanya.  

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang rapat paripurna DPR atau keputusan tingkat II sebagai Undang-Undang.

Diketahui, dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU DKJ antara panitia kerja di Baleg DPR dengan Pemerintah, delapan fraksi setuju dilanjutkan untuk dibawa ke rapat paripurna.

Satu fraksi menolak, yakni Fraksi PKS. Pandangan fraksi ini bahwa RUU DKJ dibahas secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.

RUU Provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya