Palu - Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui terjadinya kelangkaan
Dan hasilnya Satgas Pangan yang di pimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona, berhasil membongkar penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.
Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu 2 Maret 2022 kemarin.
Kabid humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media mengatakan, ada dua lokasi penimbun minyak gore dengan jumlah yang cukup banyak.
"Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah di segel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng," ujar Kombes Didik, Kamis 3 Maret 2022.
Satgas pangan daerah Sulteng di pimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin Rabu 2 Maret 2022, telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga di kontrak CV. AJ,
"Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter," jelas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala tersebut.
"Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana di ubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Miliar," pungkasnya. []