Aceh Barat Daya - Pedangang makanan dan minuman siap saji atau takjil di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diimbau tidak berdagang sebelum masuk waktu asar.
"Baru boleh menjual sekira pukul 16.00 WIB atau sudah menjelang sore saja," kata Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, Senin, 4 Maret 2022.
Untuk menindak lanjuti imbauan itu, pihaknya hingga akhir bulan puasa akan terus melakukan pemantauan terhadap pedagang, agar tidak ada yang menjual makan di siang hari.
"Apabila ada pedagang yang bandel menjual makanan dan minuman di siang bolong akan diberikan sanksi. Selain pedagang, kita juga mengingatkan kepada pengusaha hotel dan cafe supaya selama bulan puasa tidak menggelar acara karaoke-an," ucapnya.
Dia mengingatkan, bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan atau penumpukan bahan sembako yang dapat menimbulkan kelangkaan.
"Karena ibadah puasa kita masih di tengah pandemi Covid-19, kita mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya memungkasi. []