Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terkait perkara buronan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hasto dinilai terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron sejak awal 2020. Jaksa menyebut Hasto menghalangi langkah penyidik KPK dalam memburu Harun.
Selain itu, Hasto juga disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu, yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Hasto tidak sendirian. Jaksa menyebut Hasto memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum lebih lanjut. Saeful Bahri sudah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan.
Satu nama lain, Agustiani Tio Fridelina — mantan kader PDIP dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu — juga sudah selesai menjalani proses hukum terkait perkara ini.[]