Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diduga menggunakan nomor telepon luar negeri guna menutupi jejak komunikasi dengan Harun Masiku, buronan KPK sejak awal 2020.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Takdir Suhan di persidangan.
Jaksa membeberkan, penyamaran ini terungkap dari alat bukti komunikasi Hasto dengan stafnya, Kusnadi, dengan menggunakan nama samaran seperti Gara Baskara dan Sri Rezeki Hastomo.
"Bahwa dalam melakukan perbuatan pidana, terdakwa melibatkan orang-orang di sekitarnya yaitu Kusnadi, Staf Kesekretariatan pada DPP PDIP yang sehari-hari tugasnya melekat pada terdakwa dan Nur Hasan, tenaga pengamanan atau sekuriti pada kantor DPP PDIP," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, langkah itu sengaja dilakukan untuk memutus rantai komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku agar seolah-olah tidak ada hubungan langsung.
"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," kata Takdir Suhan.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang masih buron.
Selain itu, Hasto juga disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 Harun Masiku.
Jaksa menuturkan, Hasto tidak sendirian dalam pemberian suap tersebut. Ia disebut memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.
Selain itu, Agustiani Tio Fridelina yang terlibat dalam perkara ini juga sudah menjalani hukuman. Hingga berita ini diturunkan, jaksa masih membacakan surat tuntutan untuk Hasto di persidangan.[]