Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperbaiki sistem pemerintahan, khususnya meminimalisir penyalahgunaan transaksi manual dalam pembayaran maupun penerimaan daerah. Oleh karena itu, digelar Rakor Optimalisasi PAD melalui Elektronifikasi Transaksi Pemda Menuju Cirebon Digital Tahun 2022-2024 guna mempercepat digitalisasi dalam setiap transaksi.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, pandemi yang terjadi dalam dua tahun terakhir memberikan pelajaran penting. Dibatasinya setiap aktifitas masyarakat, membuat pemerintah harus berinovasi dalam melayani masyarakat.
"Disaat masyarakat diminta untuk tetap dirumah, pembayaran pajak dan transaksi pemerintah lainnya harus berjalan, sehingga dibuatlah kebijakan pembayaran melalui sistem online. Warga bisa memanfaatkan ponselnya untuk membayar beberapa transaksi, seperti bayar pajak dan lainnya," ujar Rahmat, Kamis 2 Juni 2022.
Dijelaskan Rahmat, beberapa transaksi Pemda ini juga harus didorong terus melalui sistem online. Ditambah, adanya dukungan dari Bank Indonesia serta Bank BJB sebagai pengampu.
"Secara teknis nanti dijelaskan oleh BI dan BJB. Intinya, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk meluaskan transaksi secara elektronik," tambahnya.
Bukan hanya sebatas transaksi OPD/SKPD saja, Rahmat juga mengatakan perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus terus menggalakkan proses perpindahan transaksi dari manual ke digital.
"Pemkab Cirebon punya BKC dan PDAM yang seharusnya terus menyebarkan transaksi digital dengan para pelanggan dan nasabah," ungkapnya.
Baca juga:
Bertemu Ridwan Kamil, Pemerintah Swiss Tekankan Pencarian Eril Jadi Prioritas
Bupati Cirebon Bangga dengan Gegesik Kreatif Festival
Disamping itu, adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pencegahan penyalahgunaan transaksi pendapatan daerah, membuat Pemkab Cirebon meminimalisir penyetoran pajak secara tatap muka.
"Wajib pajak tentunya akan lebih mudah dengan sistem online. Mereka bisa membayar pajak dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi. Terpenting, besaran pajak yang disetorkan secara online juga mencegah adanya penyelewengan oleh oknum jika melakukan pembayaran secara manual," tutupnya. []