Jakarta - Sidang perdana terkait gugatan wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur telah dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022.
Namun, Ustaz Yusuf Mansur terlihat tidak menghadiri persidangan tersebut.
Sedangkan untuk pihak korban, sebanyak 12 orang datang ke pengadilan bersama dengan kuasa hukum mereka masing-masing. Mereka masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 11.40 WIB.
Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam sidang ini. Ia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Agenda sidang perdana ini masih dalam tahap mediasi.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang dengan tuntutan dana senilai Rp. 785 juta pada 10 Desember 2021.
Penggugat melaporkan Yusuf atas dugaan wanprestasi atas investasi yang ia janjikan. []