Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Adang Daradjatun menyebutkan pentingnya disertakan teknologi dan penegakan peraturan yang jelas dalam muatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut tinjauan Anggota Komisi III DPR RI tersebut, dalam UU Pengelolaan Sampah saat ini terdapat kesulitan untuk menjatuhkan hukuman pada yang melanggar.
"Di UU ini juga menarik, ada pidananya tapi dalam ketentuan umunya si pengelola ini siapa, tidak dinyatakan secara tegas, jadi sulit untuk menegakkan hukumnya," kata Adang dalam rapat pleno UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
Selain muatan hukum, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan pentingnya peran teknologi dalam mendukung kesuksesan dalam pengelolaan sampah era modern.
"Ini kan minimal perlu ada perubahan mindset, ini mau penegakan hukum atau mau langsung lompat gitu, lompat terhadap yang sering bapak lihat di luar negeri, lebih kepada hal-hal yang berhubungan dengan teknologi," ujarnya.
Dia mengingatkan, jika penerapan teknologi ini dilakukan harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, DPR, juga pemerintah daerah dalam hal implementasi.
"Berapa kali swasta di sini mau masuk dan di DKI Jakarta juga terjadi. Sudah mesinnya juga enggak beres, terus tidak selesai. Nah itu kan masalah-masalah yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah," tuturnya.
Dalam hal ini, jika nantinya pemerintah akan menjalin kerja sama dengan swasta, menurut dia mindset dan pengawasan serta panduan dari pemerintah pusat adalah yang paling utama.
"Ini sulit untuk dibicarakan dalam konteks UU, karena ini pemikiran di lapangan lalu kita ingin sampaikan di UU. Tapi mungkin para tenaga ahli nanti bisa menangkap pola pikir ini dan saya sependapat juga bahwa bagaimanapun juga penegakan peraturan persampahan kalau memang ini mau dilanjutkan undang-undang baru itu menjadi utama. Tapi kalau untuk saya secara pribadi saya lebih mau loncat langsung ke teknologi," ucap Adang.[]