News Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:06

DPR Usul Pembentukan Lembaga Khusus yang Menangani Kejahatan LHK

Lihat Foto DPR Usul Pembentukan Lembaga Khusus yang Menangani Kejahatan LHK Anggota DPR Dedi Mulyadi. (foto: ist).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan dirinya merekomendasikan untuk membentuk suatu lembaga yang mengelola khusus untuk kejahatan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). 

Hal ini disampaikan Dedi dalam Seminar Nasional bertema `Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan` di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 15 Juni 2022.

"KPK itu dulu dibentuk karena keresahan terhadap semakin meningkatnya korupsi yang ada di Indonesia, dan kejahatan kehutanan juga menurut saya meningkat dan penanganannya agak susah, untuk itu harus ada lembaga yang menangani dari mulai penyelidikan, penyidikan dan penindakan dalam bentuk penahanan sampai penuntutan," kata Dedi seperti dikutip, Jumat, 17 Juni 2022.

Menurutnya jika dibuat suatu kesatuan, maka UU Pertanahan Indonesia akan lebih aman, karena hilangnya hutan merupakan suatu ancaman masa depan Indonesia.

"Ini salah satu kajian yang sedang kami buat untuk direkomendasikan oleh kami, selama kami menjabat di Komisi IV, kami ingin Undang-Undang Konservasi direvisi habis tentang Undang-Undang Kehutanan dan kita ingin mewariskan sesuatu yang bermakna bagi Bangsa Indonesia," ujarnya. 

Diketahui, seminar tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI dengan tema "Evaluasi UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan". 

Dalam hal itu, Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul atau Sensi mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan dari beberapa pakar dan stakeholder.

"Undang-undang ini teknis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan itu sangat teknis saya katakan karena institusi yang menerapkan itu ada kepolisian, KLH dan sebagainya sehingga dengan masukan mereka nanti hasil evaluasi itu dipertajam dan diperbaiki lagi untuk kemudian menjadi masukan untuk perbaikan undang-undang ini," tutur Sensi.

Dia berpandangan, sanksi untuk para perusak hutan harus lebih dipertegas ranah pidananya untuk membuat efek jera kepada para pelaku. 

"Ini-kan sudah tidak pidana pengrusakan hutan sebenarnya, sehingga sanksi pidana itu betul-betul diperkuat agar bisa menimbulkan jera. Jadi kita tidak ingin sanksi yang dijatuhkan kepada perusak hutan itu justru terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera," ucap Sensi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya