News Senin, 28 Juli 2025 | 13:07

GMKI: Usut Tuntas Pelaku Perusakan Rumah Ibadah di Kota Padang

Lihat Foto GMKI: Usut Tuntas Pelaku Perusakan Rumah Ibadah di Kota Padang PP GMKI Koordinator Wilayah XIII (Sumbar, Riau, Kepri) Paulus Banjarnahor. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - PP GMKI Koordinator Wilayah XIII (Sumbar, Riau, Kepri) Paulus Banjarnahor, menyesalkan insiden pembubaran kegiatan ibadah dan perusakan bangunan tempat beribadah yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat pada Minggu, 27 Juli 2025.

Paulus Banjarnahor meminta aparat mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menindak secara tegas dan adil serta menyelesaikan akar masalahnya.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara adil, transparan, dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk menyelesaikan akar masalahnya. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan,” katanya dalam keterangan Senin, 28 Juli 2025.

"Para pelaku harus ditindak dan tangkap, kita bisa melihat dari berbagai video beredar bagaimana kekacauan yang terjadi sangat anarkis," sambungnya.

Akibat insiden itu, rumah doa GKSI Anugrah Padang yang dijadikan tempat ibadah mengalami kerusakan parah.

Lebih mengkhawatirkan, sejumlah anak dan lansia mengalami trauma psikologis akibat menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut.

Karena itu, Paulus mendorong pemerintah agar segera memberikan perlindungan dan fasilitas pemulihan psikologis bagi para korban, terutama anak-anak.

“Pastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan mental ini mendapat perlindungan dari negara. Jika diperlukan, berikan fasilitas trauma healing,” ujarnya.

Aktivis GMKI itu menekankan, tindakan pembubaran ibadah yang tidak berdasar hukum merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tegasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya