Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama GMKI Bandar Lampung, GAMKI Lampung, dan GKKD Bandar Lampung duduk bersama membahas soal intoleransi dan pendirian rumah ibadah di Kota Bandar Lampung pada 20 Rabu, 20 September 2023.
Pemko Bandar Lampung diwakili Sukarma Wijaya sebagai Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesra, Seraden Nihan selaku Kepala Kesbangpol, Kemenag Kota Bandar Lampung, serta FKUB Kota Bandar Lampung.
Ketua BPC GMKI Bandar Lampung, Dwiki Simbolon dalam kesempatan tersebut menyampaikan persoalan intoleransi di Kota Bandar Lampung.
Dwiki mempertanyakan peran dan tindakan nyata Pemko Bandar Lampung dan FKUB Kota Bandar Lampung terkait permasalahan tersebut.
Parlindungan Sihombing dari Majelis GKKD Bandar Lampung menambahkan, persyaratan untuk menerbitkan IMB Rumah Ibadah sudah terpenuhi. Namun, Kelurahan Rajabasa Jaya menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan dukungan dari masyarakat.
FKUB Kota Bandar Lampung kemudian menjelaskan bahwa masih ada beberapa gereja yang belum memiliki IMB di Bandar Lampung, namun hal ini tidak menimbulkan masalah di masyarakat.
Mereka mengapresiasi ketenangan tersebut. FKUB seharusnya mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi pengurusan IMB rumah ibadah yang belum memiliki izin.
"Situasi ini dapat menjadi sumber masalah di masa depan, dan terlihat bahwa FKUB seakan menyimpan potensi konflik di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Bandar Lampung dan FKUB harus belajar dari konflik sebelumnya yang disebabkan oleh ketiadaan IMB Rumah Ibadah," kata Dwiki.
Dwiki menekankan perlunya koordinasi antara FKUB dan Pemerintah Kota untuk memberitahu rumah ibadah yang belum memiliki IMB agar segera mengurus persyaratan yang diperlukan.
BACA JUGA: Banjir di Medan, GMKI Soroti Pembangunan Drainase
Parlindungan menimpali, pihaknya menginginkan kejelasan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah mendapatkan jawaban dari Lurah Rajabasa Jaya, yang menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan dukungan dari masyarakat setempat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa tidak ada proses perizinan rumah ibadah yang ditolak, namun setiap permohonan membutuhkan proses.
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memberikan izin sementara kepada GKKD selama dua tahun.
Jika dalam dua tahun belum memenuhi persyaratan dan mendapat rekomendasi, maka izin akan diperpanjang. Namun jika tetap tidak memenuhi persyaratan, Pemerintah Kota akan turun tangan dan mengevaluasi situasi langsung.
Dari pertemuan dihasilkan dua poin penting dari pernyataan FKUB dan wali kota yang diwakili oleh Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesra, yaitu Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama FKUB akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas dan segera melakukan peninjauan lapangan.
Pemerintah Kota dan FKUB juga akan berkoordinasi untuk mengevaluasi kondisi dan permasalahan rumah ibadah yang belum memiliki izin.
Sebelum pertemuan, pada Senin, 18 September 2023, GMKI Bandar Lampung, GAMKI Provinsi Lampung, dan GKKD Kota Bandar Lampung melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkot Bandar Lampung untuk menyoroti isu intoleransi di kota tersebut. []