News Rabu, 14 Januari 2026 | 18:01

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Tangani Pengaduan Penipuan Lewat Indonesia Anti-Scam Centre

Lihat Foto OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Tangani Pengaduan Penipuan Lewat Indonesia Anti-Scam Centre OJK bersama Bareskrim Polri menyepakati penguatan kerja sama dalam penanganan pengaduan kasus penipuan atau scam.
Editor: Yohanes Charles

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menyepakati penguatan kerja sama dalam penanganan pengaduan kasus penipuan atau scam. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang difokuskan pada optimalisasi penanganan laporan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Penandatanganan juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Kerja sama ini tertuang dalam PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre. Melalui kesepakatan ini, korban penipuan kini memiliki kemudahan dalam menyampaikan laporan kepolisian secara terintegrasi melalui sistem IASC yang dapat diakses di iasc.ojk.go.id.

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, laporan pengaduan yang masuk ke dalam sistem IASC menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban yang masih berada di pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum serta mendukung upaya Polri dalam mengungkap dan menangkap pelaku penipuan.

“Kami mengapresiasi terjalinnya kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen serta masyarakat Indonesia dari praktik penipuan di sektor keuangan,” ujar Friderica.

Dalam PKS tersebut juga diatur sejumlah ruang lingkup kerja sama, meliputi penanganan laporan pengaduan masyarakat, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga penggunaan sarana dan prasarana pendukung.

Penguatan kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Saat ini, praktik penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai kanal layanan keuangan, mulai dari transfer antar rekening dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi pembelian aset digital termasuk kripto.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan berbasis digital juga semakin beragam dan kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Fenomena serupa tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.

Indonesia Anti-Scam Centre sendiri dibentuk sebagai inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri. Forum ini berfungsi sebagai wadah koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan telah diterima dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, khususnya dalam mempercepat proses pengembalian dana korban serta meningkatkan perlindungan dan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

Sebagai koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar melalui layanan pengaduan resmi OJK. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya