Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp 6,1 triliun.
Data tersebut dihimpun Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak peluncurannya pada November 2024 hingga September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari jumlah itu, dana sebesar Rp 374,2 miliar berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
“Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun, dan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 374,2 miliar,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sepanjang Januari hingga September 2025, OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari jumlah itu, 13.999 pengaduan berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, sedangkan 3.532 laporan lainnya berkaitan dengan investasi bodong.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak tegas ribuan entitas yang merugikan masyarakat. Dalam periode tersebut, 1.556 aplikasi pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal berhasil ditemukan dan dihentikan.
Selain menindak, Satgas PASTI juga memantau laporan yang masuk melalui IASC. Dari hasil pemantauan, ditemukan 22.993 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan.
OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran dan tindakan lanjutan.
Dalam aspek pengawasan pelaku usaha jasa keuangan, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi.
Sejak Januari hingga akhir September 2025, OJK mengeluarkan 119 peringatan tertulis terhadap 99 lembaga keuangan, 32 instruksi tertulis kepada 32 pelaku usaha, serta 33 sanksi denda kepada 31 lembaga jasa keuangan.
Friderica menegaskan, OJK bersama Satgas PASTI akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap entitas ilegal yang merugikan masyarakat, terutama melalui pengawasan digital dan edukasi keuangan publik.[]