News Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:10

Selain 11 Tahun Bui, Nikita Mirzani Juga Dituntut Denda Rp 2 Miliar

Lihat Foto Selain 11 Tahun Bui, Nikita Mirzani Juga Dituntut Denda Rp 2 Miliar Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani bersama Asistennya, IM.

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Menurut jaksa, tindak pidana ini melibatkan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Mereka didakwa melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare, PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengancam akan memberikan komentar negatif dan menyebarluaskan konten yang mencemarkan nama baik produk kecantikan Reza Gladys di media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ancaman ini disampaikan melalui informasi dan/atau dokumen elektronik, yang melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Atas ancaman tersebut, Reza Gladys akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

Selain dakwaan pemerasan, Nikita juga terbukti melanggar Undang-Undang TPPU.

Jaksa menyatakan bahwa uang hasil pemerasan sebesar Rp 4 miliar itu digunakan Nikita untuk mengangsur pembayaran rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Pembayaran dilakukan kepada pengembang, PT Bumi Parama Wisesa (BPW).

Penggunaan dana untuk transaksi properti inilah yang kemudian menjadi dasar tuntutan pencucian uang terhadapnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya