News Selasa, 04 Maret 2025 | 19:03

Resmi Ditahan, Nikita dan Asistennya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Lihat Foto Resmi Ditahan, Nikita dan Asistennya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani bersama Asistennya, IM.

Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh kepolisian pada Selasa, 4 Maret 2025, terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Penahanan ini dilakukan setelah Nikita menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Nikita terlihat mengenakan rompi oranye tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan Nikita dan asistennya, IM, atas dugaan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut laporan, Nikita diduga menjelek-jelekkan nama dan produk Reza melalui siaran langsung di platform TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp untuk bersilaturahmi.

Namun, alih-alih mendapat respons baik, Reza justru menerima ancaman.

Akibatnya, Reza merasa terpaksa mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang ditentukan. Dua hari kemudian, Nikita kembali meminta uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Nikita dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Awalnya, Nikita dan IM dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025, namun mereka meminta penjadwalan ulang ke Senin, 3 Maret 2025.

Namun, pada hari tersebut, keduanya tidak hadir. Baru pada Selasa, 4 Maret 2025, Nikita dan IM memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung.

"Kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan," jelasnya, Selasa, 4 Maret 2025. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya