Jakarta - Sikap terdakwa kasus UU ITE, Nikita Mirzani yang membanting mikropon dan melempar berkas di persidangan, menuai sorotan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Lewat keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan tindakan artis Nikita Mirzani tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Edi, dikutip Opsi pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.
Menurut pemerhati kepolisian ini, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Aktris Nikita Mirzani. (foto: istimewa).
Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Sebelumnya pada Senin, 19 Desember 2022 lalu, Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Baca juga: Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi Gegara Konten Polisi Pengabdi Mafia
Dito sendiri memperkarakan unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan selebriti itu ke Polresta Kota Serang Mei 2022. []