Hukum Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:07

Tak Mencekal, Polisi: Nikita Mirzani Periksa Kesehatan

Lihat Foto Tak Mencekal, Polisi: Nikita Mirzani Periksa Kesehatan Aktris Nikita Mirzani.

Jakarta - Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menjelaskan, Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sudah melakukan wajib lapor pada Selasa, 26 Juli 2022, sebelum terbang ke luar negeri dengan alasan cek kesehatan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Mengenai alasan ke luar negeri itu, pengacara Nikita disebut sudah bersurat kepada penyidik.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat, 29 Juli 2022.

Baca jugaMeski Tersangka, Polisi Perbolehkan Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Iwan pun membenarkan bahwa polisi tidak mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap Nikita. Sebab, janda tiga anak itu dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," katanya.

Iwan bilang, proses penyidikan dan pemeriksaan pun katanya tetap berlanjut. Termasuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dilakukan profesional dan transparan.

"Penyidikan dan pemeriksaan tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," katanya.

Baca jugaBerstatus Tersangka, Nikita Mirzani Terbang ke Thailand Surga Ganja

Aktris Nikita Mirzani diketahui terbang ke Thailand pada Rabu, 27 Juli 2022. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Habiburrahman menyatakan sejauh ini tidak ada permintaan cekal ke luar negeri atas status tersangka Nikita Mirzani.

Kata dia, petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soetta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan.

"Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soetta, kata Habiburrahman, Nikita Mirzani sudah terbang ke luar negeri sejak 27 Juli 2022

"Jam 11.28 WIB itu sudah melintas dan berangkat ke luar negeri," ujar dia.

Polisi menjerat Nikita Mirazani dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Saat ini dia hanya dikenai wajib lapor saja meski menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya