Hukum Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:07

Meski Tersangka, Polisi Perbolehkan Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Lihat Foto Meski Tersangka, Polisi Perbolehkan Nikita Mirzani ke Luar Negeri Aktris Nikita Mirzani. (foto: istimewa).

Jakarta - Aktris Nikita Mirzani diketahui terbang ke Thailand pada Rabu, 27 Juli 2022. Meski menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik, polisi tidak menerbitkan permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Niki ke Ditjen Imigrasi.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Habiburrahman menyatakan sejauh ini tidak ada permintaan cekal ke luar negeri atas status tersangka Nikita Mirzani.

Kata dia, petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soetta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan.

Baca jugaBerstatus Tersangka, Nikita Mirzani Terbang ke Thailand Surga Ganja

"Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soetta, kata Habiburrahman, Nikita Mirzani sudah terbang ke luar negeri sejak 27 Juli 2022

"Jam 11.28 WIB itu sudah melintas dan berangkat ke luar negeri," ujar dia.

Baca jugaBrigadir J Tewas-Nikita Mirzani Bebas, Polri Dihantam Tsunami?

Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan bahwa polisi tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Niki. Sebab, janda tiga anak itu dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," katanya kepada wartawan dikutip Jumat, 29 Juli 2022.

Kata Iwan, Nikita pada Selasa, 26 Juli 2022, tidak mangkir alias sudah menjalani wajib lapor sebelum terbang ke luar negeri.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," katanya.

Pengacara Nikita juga disebut sudah bersurat dengan penyidik kepolisian. Dijelaskan bahwa Niki pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," ucapnya. 

Petugas menjerat Nikita Mirazani dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.  Saat ini dia hanya dikenai wajib lapor saja meski menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya