Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani ditangkap aparat kepolisian di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 Juli 2022. Ia diciduk dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE) terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 personel polwan.
Duduk permasalahan antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra bermula dari unggahan di media sosial. Kala itu, sang bintang membagikan tangkapan layar berisi gambar pemberitaan tentang sosok yang disebut-sebut sebagai kekasih Nindy Ayunda itu.
Berita yang dimaksud berisi informasi yang menyebut Dito Mahendra diduga telah melakukan pemukulan kepada petugas keamanan.
Hal tersebut kemudian membikin pihak Dito murka dan menganggap sang artis telah melakukan pencemaran nama baik kepadanya. Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum dengan melayangkan laporan ke polisi.
Dalam berbagai pernyataan, Dito juga mengaku sama sekali tidak mengenal Nikita Mirzani, baik dalam hubungan bisnis maupun personal.
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy pada 16 Mei 2022 lalu. Isi dari unggahan sang artis digunakan sebagai barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Menurut Yafet, kliennya memutuskan untuk melayangkan laporan ke polisi lantaran Nikita Mirzani dianggap menuduh Dito Mahendra banyak omong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Mendapat laporan dari pihak Dito, anggota Polresta Serang mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Penjemputan paksa dilakukan lantaran sang artis mangkir dari dua kali panggilan pihak kepolisian.
Lewat siaran langsung di akun Instagram miliknya, Nikita Mirzani membeberkan peristiwa mengenai rumahnya yang dikepung polisi. Hal itu menjadi pertimbangan aparat hukum untuk meninggalkan rumah sang artis dengan tangan hampa.
Nikita Mirzani kemudian mendatangi kantor Polresta Serang Kota keesokan harinya, atau pada 16 Juni 2022.
Pada 17 Juni 2022, sebuah surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dalam perkara tersebut, beredar di sejumlah grup pesan singkat WhatsApp. Berkas tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang kota AKP David Adhi Kusuma, tertanggal 13 Juni 2022.
Belakangan, surat tersebut dibantah Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihaknya juga berjanji untuk menyelidiki kebocoran dokumen tersebut.
Berbeda dengan bantahan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar justru mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani pada 10 Juni 2022.
Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, bersamaan dengan SPDP tersebut.
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Pada Kamis, 14 Juli 2022, polisi melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti di kediaman Nikita Mirzani. Penggeledahan dilakukan aparat dari Polresta Serang Kota pada pukul 11.30 WIB, saat sang artis sedang tidak berada di rumah.
Dari penggeledahan tersebut, polisi melakukan penyitaan satu unit iPad milik Nikita Mirzani sebagai alat bukti.
Sepekan kemudian, yakni pada Kamis, 21 Juli 2022 polisi dari Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di depan sebuah mal di Jakarta. Penangkapan merupakan tindak lanjut aparat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Paksa, Polisi: Dilakukan Profesional dan Humanis
Baca juga: Polisi Beberkan Sejumlah Langkah Sebelum Tangkap Paksa Nikita Mirzani
Video yang memperlihatkan detik-detik penangkapan Nikita Mirzani kemudian viral di media sosial dan memperlihatkan anak bungsu sang artis yang berusia 3 tahun, menangis saat ibunya masuk ke dalam mobil. []