Hukum Rabu, 15 Juni 2022 | 19:06

Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Batal Dijemput Paksa Polisi

Lihat Foto Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Batal Dijemput Paksa Polisi Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani yang dilaporkan ke polisi atas perkara UU ITE, batal dijemput paksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten.

Lewat keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani.

Menurut Shinto, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dikutip Opsi pada Rabu, 15 Juni 2022.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar dia.

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Upaya penjemputan dilakukan lantaran Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Shinto.

Baca juga: Polisi: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jalani Rehab Empat Bulan

Baca juga: Kasus Pengeroyokan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polisi

Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, kata Shinto, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya