Jakarta - Bintang film Iko Uwais melaporkan balik Rudi, seorang pria di Bekasi yang sebelumnya melaporkannya ke polisi atas kasus dugaan pengeroyokan, pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan mengatakan bahwa Iko Uwais melaporkan Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
Zulpan mengatakan, laporan Iko Uwais sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa dini hari tadi, 14 Juni 2022. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah," kata Endra Zulpan, dikutip Opsi pada Selasa, 14 Juni 2022.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan ke polisi atas perkara pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rudi di kawasan Bekasi pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.
Kasus tersebut, belakangan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan para saksi.
Polisi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di sebuah perumahan klaster di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Aktor Iko Uwais dan Firmansyah, kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi di hari yang sama.
Baca juga: Diduga Menganiaya Seorang Pria, Iko Uwais Dipolisikan
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Iko Uwais Bergulir, Dua Orang Saksi Diperiksa Polisi
Menurut polisi, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022 dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. []