Hukum Selasa, 28 Juni 2022 | 12:06

IPW: Polisi Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani

Lihat Foto IPW: Polisi Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Serang - Indonesia Police Watch (IPW) minta Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani, yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE), terkait unggahan media sosial di Instagram. 

"Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri," terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Diketahui, Nikita melaporkan sejumlah penyidik ke Propam Polri pada Rabu, 22 Juni 2022. Setelah polisi gagal melakukan upaya paksa terhadapnya. 

Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam tersebut dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita. 

Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan. 

Kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB. 

Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum. 

Baca juga:

Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri, Ada Apa?

Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. 

Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan Jumat, 24 Juni 2022 lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan. 

"Untuk itu IPW meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakan hukum," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat. 

"Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan," katanya. 

"Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan Pasal 216 KUHP, yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," imbuh dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya