Jakarta - Pihak kepolisian menyebut penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani di depan sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan, dilakukan dengan profesional dan humanis.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, usai penangkapan pihaknya juga bakal memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka, termasuk pendampingan kuasa hukumnya.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan," kata Shinto, dikutip Opsi pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tutur dia.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB.
Dia ditangkap lantaran mangkir dari dua panggilan polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjeratnya.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 personel polwan.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap di Depan Mall, Polisi Beberkan Alasan
Baca juga: IPW: Polisi Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani
"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto. []