Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota, lantaran mangkir dari dua panggilan polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjeratnya.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 21 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 persone polwan.
"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto, dikutip Opsi pada Kamis, 21 Juli 2022.
Shinto menuturkan, penangkapan dilakukan karena Nikita Mirzani mangkir dari surat panggilan yang dikirimkan penyidik sebanyak dua kali, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 6 Juni 2022.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto.
Baca juga: IPW: Polisi Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani
Baca juga: Nikita Mirzani Komentari Langkah Anies Tutup Holywings Jakarta
"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tuturnya. []