Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani mengaku bakal terus menjadi dirinya sendiri yang tetap huru-hara, usai terlepas dari jerat terali besi penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Dito Mahendra.
Berbicara di depan wartawan di Polresta Serang baru-baru ini, Nikita mengaku tak ambil pusing saat akun Instagram miliknya disita aparat kepolisian sebagai barang bukti kasus tersebut.
"(Akun Instagram hilang) Iya bikin lagi," kata Nikita Mirzani, dikutip Opsi pada Minggu, 24 Juli 2022.
"Aku akan tetap menjadi Nikita yang huru hara supaya kalian semua dapet berita dari saya, kalau saya diam nanti beritanya basi, udah itu doang," tutur dia kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ditangkap paksa aparat kepolisian Polresta Serang, saat berada di depan sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
Kala itu, penangkapan paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai mangkir dari dua panggilan polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui perangkat elektronik (UU ITE).
Usai penangkapan, Polresta Serang Kota kemudian menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, menyusul pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Batal Dijemput Paksa Polisi
Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
Namun belakangan, penahanan terhadap Nikita Mirzani batal dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya pertimbangan kemanusiaan. []