Hukum Rabu, 26 Oktober 2022 | 05:10

Nikita Mirzani Ngamuk, Menangis Histeris Saat Akan Diboyong ke Mobil Tahanan

Lihat Foto Nikita Mirzani Ngamuk, Menangis Histeris Saat Akan Diboyong ke Mobil Tahanan Aktris Nikita Mirzani. (foto: istimewa).

Jakarta - Akrtis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa, 25 Oktober 2022. Dia teriak-teriak mengamuk, menangis histeris saat akan diboyong ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.

Nikita mempertanyakan alasan penahanannya kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan. Dia menuding sejumlah pihak itu sudah dibayar oleh Dito Mahendra.

Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?" teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.

Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

"Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya Kejari Serang menahan aktris kontroversial itu di Rutan Serang.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu. "Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan.

Sementara itu, Nikita datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, dia baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Sementara saat di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan bahwa Nikita sekitar 30 menit dites di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang.

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang. Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya