Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, dalam persidangan yang digelar Kamis, 29 Desember 2022.
Hakim Ketua Dedy Ari Saputra yang membacakan amar putusan menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan terhadap Nikita Mirzani tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Dedy Ari Saputra, dikutip Opsi pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Menimbang dakwaan JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar dia.
Dalam putusan yang sama, Hakim Ketua juga memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani dari tahanan, serta meminta panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap hakim ketua.
Usai pembacaan amar putusan, Nikita Mirzani terlihat menangis dan melakukan sujud syukur. Tak Lama berselang, kuasa hukum Fahmi Bachmid menghampiri kliennya sembari terlihat menangis bahagia mendengar putusan tersebut.
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra yang memperkaraan postingan sang artis di media sosial.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Baca juga: Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. []