Daerah Jum'at, 02 September 2022 | 18:09

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program UHC

Lihat Foto Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program UHC Ilustrasi Program Universal Health Coverage (UHC). (Foto: Opsi/Diskominfo Kota Bandung).
Editor: Yohanes Charles

Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menjamin kesehatan seluruh warganya. Melalui program Universal Health Coverage (UHC) warga Kota Bandung dapat terjamin biaya pengobatannya.

Perlu diketahui, program ini sudah ada dari akhir tahun 2017 lalu. 

Hingga saat ini sosialisasi UHC terus dilakukan kepada warga Kota Bandung, salah satu yang melakukan sosialisasi UHC ini adalah Puskesmas Cijagra Lama yang berada di Jalan Buah Batu, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. 

Puskesmas Cijagra menyosialisasikan UHC langsung ke setiap kelurahan. Tah hanya itu, Puskesmas Cijagra juga memanfaatkan media sosial Instagram.

“Kami sudah melakukan sosialisasi perihal program UHC ini ke Kelurahan dengan bantuan PKK,” ujar Pengurus Administrasi Puskesmas, Iis. 

Baca juga: Serukan 3 Periode, BaraJP Ungkap Deretan Prestasi Jokowi Bangun Negeri

Program UHC ini diutamakan untuk pasien gawat darurat dan pasien yang membutuhkan perawatan, tetapi jika warga Kota Bandung memang membutuhkan pemerikasaan kesehatan bisa menggunakan program ini.

“Untuk UHC, prinsipnya semua masyarakat Kota Bandung dapat dilayani ketika dia dalam keadaan sakit dan gawat darurat, serta tidak bisa membayar," katanya.

"Maka dibuatkanlah UHC. Dengan persyaratan KTP dan KK Kota Bandung. Untuk yang pindahan, minimal sudah 1 tahun di Kota Bandung,” imbuh Iis. 

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Tarif Air Bersih, Ini Penjelasan PDAM Tirtawening

Jika warga yang sudah mempunyai BPJS tetapi menunggak, Iis menyebut, bisa menggunakan SKTM dan menyertakan format perjanjian akan melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan.

Warga Kota Bandung bisa mendaftarkan diri untuk program UHC di puskesmas ataupun rumah sakit terdekat. Untuk cara mendaftarnya warga Kota Bandung tinggal membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi E-KTP.

Jika warga Kota Bandung yang belum mempunyai E-KTP karena masih dibawah umur, bisa menggantinya dengan fotokopi Akte Kelahiran. 

Pemohon juga harus bersedia menjadi peserta JKN di kelas 3. Setelah memenuhi syarat, kartu UHC akan dikirimkan ke rumah masing-masing. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya