Makassar - Salah seorang anggota Polisi berinisial AH melaporkan istrinya berinisial KDL ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus tindak pidana perzinahan.
Perzinahan yang dilakukan oleh KDL berawal saat AH sedang melaksakan pendidikan perwira Polri.
Sedangkan KDL melanjutkan pendidikan Kedokteran di Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar.
Terbongkarnya perselingkuhan KDR berawal saat suaminya AH mengalami perasaan lain saat sedang menjalani pendidikan kepolisian.
Nalurinya sebagai seorang polisi sudah menduga jika ada sesuatu yang lain dari tingkah istrinya.
Kemudian AH terbang ke Makassar untuk bertemu istrinya KDR. Saat mau ke Makassar, AH tidak memberitahukan istrinya, karena hendak memberi kejutan kepada istri tercinta.
Setibanya di Makassar AH langsung ke kos istrinya di sekitaran Tamalanrea Makassar, namun saat itu istrnya tidak ada di kos.
"Saat saya tiba di kos, dia tidak ada, kemudian saya putuskan untuk menunggunya di lantai tiga rumah kosnya,"ujar AH, Senin, 16 Oktober 2023.
Betapa kagetnya dia, beberapa saat kemudian istrinya pulang dengan diantar oleh seorang pria yang tidak dikenalnya, belakangan diketahui pria tersebut berinisial AW.
AW diketahui sudah menikah dan merupakan mahasiswa Residen (Spealisasi) Bedah di UNHAS Makassar.
"Sebagai seorang suami sah, saya merasa sakit hati. Saya langsung mengambil handphone istri saya dan memeriksanya,"jelas AH.
Namun saat itu istrinya menyangkal jika keduanya memiliki hubungan spesial.
"Saat buka pertama saya belum mendapati foto keduanya dalam handphone istri saya, karena kebetulan saat itu saya buru-buru mau salat,"jelas AH.
Selesai salat AH membuka kembali handphone istrinya, betapa kagetnya dia mendapati foto istrinya dengan AW tanpa busana dalam kamar kos.
"Saya shock, tak menyangka istri saya berbuat seperti itu. Padahal kami LDR baru setahunanlah, tapi dia tega melakukan perbuatan sehina itu,"tutur AH.
Tak terima dengan kelakuan istrinya, AH lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Dr. Ahmad Bahar mengatakan, akan menunggu proses dari kepolisian terlebih dahulu.
Karena kata dia ini kasus sudah masuk dalam ranah hukum.
"Ini sudah kriminal,"tegas Dr Bahar.
Pihak Unhas kata dia akan menunggu proses hukum dulu di kepolisian kemudian mengambil tindakan terhadap mahasiswi tersebut.
"Kita tunggu proses hukum di kepolisian. Akan ada tindak tegas dari kampus jika yang bersangkutan memang betul-betul terbukti melakukan hal seperti itu,"pungkasnya.
Hingga kini KDL belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. []