Hukum Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:01

Terbukti Bersalah Membantu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui

Lihat Foto Terbukti Bersalah Membantu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: ist).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan Karo Peminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 JAnuari 2023.

Hendra dinilai melanggar Pasal 49 jo P asal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menilai Hendra memeintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di lokasi pembunuhan Yosua.

Tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Itu dilakukan Hendra atas perintah atasannya Ferdy Sambo yang juga pelaku utama dala pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

Hendra melakukan perbuatan tak terpuji itu bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam proses persidangan, Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Yosua.

Dia berujar hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Yosua.

Termasuk mengamankan dan memeriksa seluruh CCTV di rumah Dinas Ferdy Sambo serta berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua, untuk menceritakan penyebab kematian Yosua.

Akibat perbuatannya itu, Hendra dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya